KONSEP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
1.
Pengertian Kurikulum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan
yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan
mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut yaitu Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) merupakan rujukan rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan cara yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran merujuk pada Standar Proses dan Standar
Penilaian.
2.
Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
a. Mengembangkan
keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
b. Menempatkan
sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar, agar
peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
c. Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
d. Mengembangkan
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci
lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
e.
Mengembangkan
kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements)
kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
f. Mengembangkan
kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan
jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
3.
Tujuan Kurikulum 2013
Sesuai dengan undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional, maka Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia
Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang
beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
4. Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada
prinsip-prinsip berikut ini.
a.
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan
daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi
pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
b.
Kurikulum didasarkan pada standar
kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai
Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
c.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum
berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh
pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan
keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
d.
Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery
learning) sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi.
e. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat.
f.
Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada
posisi sentral dan aktif dalam belajar.
g.
Kurikulum harus tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
h.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan.
i.
Kurikulum harus diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
j.
Kurikulum didasarkan kepada kepentingan
nasional dan kepentingan daerah.
k. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen
penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki
setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus
segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar
yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
Untuk lebih jelasnya silakan download disini
0 komentar:
Posting Komentar