Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang pencapaian pembelajaran
peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan
pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran.
Penilaian otentik adalah pendekatan,
prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik
dalam penerapan sikap spiritual dan sikap sosial, penguasaan pengetahuan, dan
penguasaan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pelaksanaan tugas
prilaku nyata atau prilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau
kemandirian belajar.
Penilaian
Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,
memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar
peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil
Belajar oleh pendidik meliputi:
1) formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil
belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap
kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai
dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil
dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan
pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang
dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya;
2) sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar
peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa
pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini
digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar
satuan pendidikan seorang peserta didik
Untuk lebih lengkapnya silakan download disini
0 komentar:
Posting Komentar