Negara dengan pengakuan internasional terbatas
Negara dengan pengakuan internasional terbatas terdiri dari 10 negara yang bukan merupakan anggota PBB, tetapi dapat didefinisikan sebagai negara menurut hukum kebiasaan internasional sesuai dengan preseden Konvensi Montevideo, sebagai berikut:
- 4 negara dengan pengakuan internasional hanya dari beberapa negara dan memenuhi klausa (d) dari Konvensi Montevideo (capacity to enter into relations with the other states) sehubungan dengan keanggotaannya dalam organisasi internasional (seperti Bank Dunia, Uni Afrika)
- 1 negara, memiliki hubungan diplomatik dengan lebih dari 100 negara dan hubungan informal dengan 25 negara lainnya, di bawah pemerintahan Otoritas Nasional Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (pengamat di PBB): Palestina
- 1 negara, diakui oleh 81 negara anggota PBB, anggota Uni Afrika, mengendalikan sebagian wilayah Sahara Barat: Republik Demokratik Arab Sahrawi.
- 1 negara, diakui oleh 71 negara anggota PBB dan Republik Cina (Taiwan), memiliki hubungan informal dengan 6 negara lainnya[23]: Republik Kosovo[24].
- 1 negara, memperebutkan pengakuan dengan satu negara anggota PBB, diakui oleh 22 negara anggota PBB dan Tahta Suci (Vatikan) sebagai negara yang mewakili Cina, tetapi tidak lagi diakui oleh PBB sejak 25 Oktober 1971: Republik Cina (umumnya disebut sebagai Taiwan).
- 6 negara dengan sedikit atau tanpa pengakuan internasional.
- 2 negara, diakui oleh 4 negara anggota PBB, Transnistria, dan saling mengakui satu sama lain: Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan.
- 1 negara, diakui oleh 1 negara anggota PBB (Turki) dan memiliki hubungan informal dengan 19 negara lainnya: Republik Turki Siprus Utara.
- 1 negara, diakui oleh Abkhazia dan Ossetia Selatan: Transnistria
- 1 negara, diakui oleh Transnistria: Republik Nagorno-Karabakh
- 1 negara, tidak diakui oleh satu negarapun: Republik Somaliland
untuk lebih jelas, download tabel Daftar Negara-Negara di Dunia Dengan Pengakuan Terbatas di sini
0 komentar:
Posting Komentar